NILAI KEADILAN BAGI ORANG MISKIN

Seorang gadis, putri tunggal dari sebuah keluarga. Di malam takbir Idul Adha 2022, menerima sebuah pelecehan seksual di tempat kerjanya, dilakukan oleh suami dari bossnya sendiri yang juga pemilik klinik hewan. Dari sore, sang ayah sudah merasa felling, ada apa ini? Ketika petang sudah merayap gelap, sang anak anak datang dengan menangis kesakitan di payudaranya. Dia menjerit dan menangis, sangat-sangat menderita dan trauma. Bagaimana tidak kesakitan, bagian tubuh yang sedang tumbuh, sedemikian keras mencengkeram, seolah memang ingin menyakitinya. Hampir saja sang ayah kalap ....

Juli 2022 melakukan upaya hukum didampingi sebuah LBH dan dilanjutkan laporan polisi. Namun sialnya, sang pengacara berkaki sebelah, artinya, merek membela korban, tetapi juga membela pelaku, bahkan pengacara itu melakukan intimidasi ke korban agar mau mediasi dengan pelaku. Jelas sekali sang korban menolaknya mentah-mentah. Trauma dan penderitaan yang ada sudah sangat menyiksa, masih juga dipandang sebelah mata. Masih juga belum cukup perlakuan yang tidak adil itu, pihak kepolisian juga ikut mengintimidasi agar korban mau dimediasi. Permintaan mediasi berulangkali diajukan, tetapi trauma itu masih sedemikian mengakar di alam bawah sadarnya. Dengan sangat terpaksa, surat kuasa di LBH itu dicabut, dan berpindah ke LBH lain. Korban sudah berupaya meminta bantuan Kemen PPA, tanggapannya adalah sangat menyakitkan, karena korban perempuan dewasa, maka bantuan yang difasilitasi sangat minim sekali, seolah rasa trauma dan derita korban hanyalah sebuah formalitas saja. Bahkan sangat ironis sekali, semestinya ada pendampingan secara terus menerus, malah beralih ke hal-hal lain yang urgensitasnya dipertnyakan. Dari situlah ketidakpercayaan korban kepada institusi resmi menjadi luntur dan musnah. Seolah berjuang sendiri mengaadvtasi trauma dan proses hukumnya. Apalagi dalam kasus probono, perhatian lawyer sangat berbeda dengan mereka yang memiliki finansial memadai (walaupun yang dibela jelas-jelas salah dan melanggar hukum).

Proses terus berlanjut, sekalipun sangat lamban sekali. Akhirnya, Februari 2023 lapor ke ombudsman propinsi dan mendapat tindak lanjut. Dan menurut informasi, awal Mei 2023 pelaku mulai menjalani penahanan. Informasi yang mengalir selalu korban dahulu yang mendapatkan, bukan pihak pengacara yang harusnya aktif melakukan penekanan. Korban maklum, sebagai keluarga proletar, sepertinya tidak banyak memiliki hak untuk keadilan dunia. Ataukah, advokat/pengacara di dunia ini hanya memandang kelebihan materi sebagai tunggangan untuk melakukan panggilan hati nurani. 

Informasi terkini, tanggal 31 Mei 2023 baru diadakan sidang pertama, semoga saja lancar. Satu hal yang masih diragukan kredibilitas kasus adalah saksi utama masih bekerja di klinik hewan TKP, masih rentan dipengaruhi dan diintimidasi oleh keluarga pelaku, sedangkan saksi kedua (saksi lewat WA, karena orang pertama yang dihubungi korban ketika baru saja mengalami kejadian), berada di luar kota, perlu biaya untuk mendatangkannya, padahal keluarga tidak memiliki uang sepeserpun.

Semoga di antara pembaca blog ini ada yang bersimpati pada korban.

Wassalam.... 

Komentar

Postingan Populer